24 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati

Umaya Khusniah
Anggota Muslim Brotherhood atau Ikhwanul Muslimin. (Foto: Reuters)

ISTANBUL, iNews.id - Pengadilan Kriminal Damanhour Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin. Putusan ini final dan tidak dapat diajukan banding. 

Dilansir dari koran Al-Ahram, 16 terdakwa berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, Kamis (29/7/2021). Enam dari terdakwa diadili secara in absentia.

Salah satu terdakwa yakni Mohamed Sweidan yang merupakan pemimpin regional organisasi. Dia terlibat dalam pemboman bus polisi di kota Rashid, Beheira tahun 2015. Ledakan itu menewaskan tiga petugas polisi dan melukai 39 lainnya.

Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan anggota Ikhwanul Muslimin. Dua terdakwa di antaranya diadili secara in absentia. 

Mereka dituduh membunuh seorang petugas polisi pada Desember 2014 di kota Ad Dilinjat, Beheira.

Organisasi Shehab untuk Hak Asasi Manusia yang berada di luar Mesir mengatakan, putusan tersebut bersifat final karena dikeluarkan oleh pengadilan darurat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 jam lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

2 hari lalu

Dubes Mesir Bangga Negaranya yang Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

7 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

13 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

14 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal