Pengadilan Mesir Kuatkan Vonis Mati terhadap 12 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Anton Suhartono
Mohamed Al Beltagi, tokoh senior Ikhwanul Muslimin, saat mengkuti sidang di pengadilan Kairo (Foto: Reuters)

KAIRO, iNews.id - Pengadilan tertinggi Mesir, Senin (14/6/2021), memperkuat hukuman mati terhadap 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin terkait unjuk rasa besar-besaran pada 2013. Unjuk rasa itu berujung pada aksi represif aparat yang membunuh ratusan orang.

Putusan yang tidak bisa dibanding itu menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 orang namun menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah Al Sisi

Di antara mereka adalah Abdul Rahman Al Bar, sosok ulama terkemuka Ikhawanul Muslimin; Mohamed Al Beltagi, mantan anggota parlemen; dan Osama Yassin, mantan menteri.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain terkait dengan kerusuhan yang disusul dengan penggulingan Presiden Mohamed Mursi pada 2013. Namun Pengadilan Kasasi memerintahkan sidang ulang.

Putusan terbaru ini terkait dengan ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan menghaut kekerasan selama unjuk rasa mendukung Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa Adawiya, Kairo, beberapa pekan setelah penggulingan Mursi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 jam lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

2 hari lalu

Dubes Mesir Bangga Negaranya yang Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

8 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

13 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal