24 Negara Bagian di AS Gugat Trump, Ada Apa?

Anton Suhartono
Dua puluh empat negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Dua puluh empat negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait keputusan menghentikan pendanaan program pasca-sekolah senilai 6 miliar dolar AS.

Sebamyak 24 negara bagian itu dikuasai oleh Partai Demokrat ditambah District of Columbia.

Surat kabar The Hill melaporkan, gugatan tersebut menuduh pemerintah melanggar UUD dan hukum federal dengan membekukan dana yang ditujukan untuk program pasca-sekolah, les bahasa Inggris untuk non-penutur asli, pelatihan guru, pendidikan seni dan sains, serta program anti-perundungan.

Dana tersebut, yang biasanya dicairkan pada 1 Juli, ditahan tanpa pemberitahuan atau batas waktu pencairan.

Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan langkah tersebut sangat merugikan bagi siswa dan keluarga, terutama komunitas imigran dan berpenghasilan rendah.

Sementara itu Kantor Manajemen dan Anggaran di Gedung Putih menyatakan penghentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk memastikan dana tidak digunakan untuk menyubsidi agenda sayap kiri yang radikal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

AS Kirim 6.000 Pasukan Tambahan ke Timur Tengah, Antisipasi Perang Lanjutan Lawan Iran

Internasional
6 jam lalu

Rusia Ogah Terlibat Konflik Iran Vs Israel-AS: Bukan Perang Kami

Internasional
15 jam lalu

Pakistan Bersiap Gelar Perundingan Damai AS-Iran Putaran Ke-2, Akhir Pekan Ini?

Buletin
16 jam lalu

Tak Mau Diatur! Arab Saudi Tegas Tolak Tekanan Amerika Serikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal