24 Negara Bagian di AS Gugat Trump, Ada Apa?

Anton Suhartono
Dua puluh empat negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Dua puluh empat negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait keputusan menghentikan pendanaan program pasca-sekolah senilai 6 miliar dolar AS.

Sebamyak 24 negara bagian itu dikuasai oleh Partai Demokrat ditambah District of Columbia.

Surat kabar The Hill melaporkan, gugatan tersebut menuduh pemerintah melanggar UUD dan hukum federal dengan membekukan dana yang ditujukan untuk program pasca-sekolah, les bahasa Inggris untuk non-penutur asli, pelatihan guru, pendidikan seni dan sains, serta program anti-perundungan.

Dana tersebut, yang biasanya dicairkan pada 1 Juli, ditahan tanpa pemberitahuan atau batas waktu pencairan.

Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan langkah tersebut sangat merugikan bagi siswa dan keluarga, terutama komunitas imigran dan berpenghasilan rendah.

Sementara itu Kantor Manajemen dan Anggaran di Gedung Putih menyatakan penghentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk memastikan dana tidak digunakan untuk menyubsidi agenda sayap kiri yang radikal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Menlu AS Rubio Harap Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Dicapai 23 Desember, Bisakah?

Internasional
8 jam lalu

Yordania Kirim Jet Tempur Bantu Amerika Gempur ISIS di Suriah

Internasional
9 jam lalu

Gempur Habis-habisan ISIS di Suriah, Trump Sebut Dapat Izin dari Presiden Ahmad Al Sharaa

Internasional
9 jam lalu

Trump Umumkan Serangan Besar-besaran Targetkan ISIS di Suriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal