PNOM PENH, iNews.id - Sebanyak 25 warga Jepang dideportasi dari Kamboja usai membuat markas penipuan online di ibu kota, Pnom Penh. Mereka telah merugikan korbannya hingga Rp470 juta.
Melansir dari Asahi Shimbun, Jumat (10/11/2023), deportasi dilakukan atas permintaan Polisi Jepang yane menginvestigasi kasus penipuan online. Ada sembilan kepolisian yang terlibat dalam pengusutan kasus itu.
Pelaku yang ditangkap berusia antara 20 hingga 42 tahun. Korban terakhir mereka yakni seorang perempuan lansia yang tinggal di Hokkaido. Penipuan itu terjadi pada Agustus 2023.
Para pria tersebut diduga menelepon korban dari sebuah apartemen di Phnom Penh, yang mereka gunakan sebagai markas. Korban ditipu terkait masalah panti jompo. Mereka berhasil menipunya sebesar Rp470 juta.
Otoritas Kamboja melakukan penggerebekan di apartemen tersebut pada bulan September atas permintaan Jepang. Beberapa paspor anggota sindikat ditemukan di salah satu kamar.