3 Kapalnya Diserang Rusia, Ukraina Berlakukan Hukum Darurat Perang

Nathania Riris Michico
Kapal Ukraina yang ditahan Rusia terlihat di Pelabuhan Kerch, Krimea, pada 26 November 2018. (Foto: AFP/GETTY IMAGES)

KIEV, iNews.id - Parlemen Ukraina memutuskan menerapkan hukum darurat perang di sejumlah kawasan, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Rusia, menyusul penembakan dan penangkapan tiga kapal Ukraina oleh militer Rusia pada Minggu, 25 November.

Hukum darurat perang yang bakal berlaku selama 30 hari ini mengatur sejumlah aspek, di antaranya pengetatan aturan telekomunikasi dan media massa, larangan penggelaran unjuk rasa damai, dan larangan mengadakan pemilu atau referendum.

Di samping itu, hukum darurat perang juga mengatur peningkatan keamanan serta pengerahan massa untuk bekerja di fasilitas pertahanan.

Karena hukum tersebut mencakup banyak hal termasuk pelarangan pemilu, beberapa anggota parlemen khawatir Presiden Petro Poroshenko bakal menunda pemilihan presiden pada 31 Maret 2019.

Poroshenko meredam kerisauan ini dengan berikrar dirinya tidak akan menunda pilpres dan membatasi kebebasan mendasar.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahlil Bagikan Kabar Baik, Minyak Rusia Sebentar lagi Masuk Indonesia

Internasional
3 hari lalu

Rusia Sebut Perang Lawan Ukraina dan Negara Barat soal Eksistensi: Eropa Ingin Kami Hancur

Internasional
4 hari lalu

Lantang! Rusia Sebut Sedang Berperang Lawan Puluhan Negara Barat

Internasional
6 hari lalu

Putin Kutuk Percobaan Pembunuhan terhadap Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal