3 Kapalnya Diserang Rusia, Ukraina Berlakukan Hukum Darurat Perang

Nathania Riris Michico
Kapal Ukraina yang ditahan Rusia terlihat di Pelabuhan Kerch, Krimea, pada 26 November 2018. (Foto: AFP/GETTY IMAGES)

KIEV, iNews.id - Parlemen Ukraina memutuskan menerapkan hukum darurat perang di sejumlah kawasan, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Rusia, menyusul penembakan dan penangkapan tiga kapal Ukraina oleh militer Rusia pada Minggu, 25 November.

Hukum darurat perang yang bakal berlaku selama 30 hari ini mengatur sejumlah aspek, di antaranya pengetatan aturan telekomunikasi dan media massa, larangan penggelaran unjuk rasa damai, dan larangan mengadakan pemilu atau referendum.

Di samping itu, hukum darurat perang juga mengatur peningkatan keamanan serta pengerahan massa untuk bekerja di fasilitas pertahanan.

Karena hukum tersebut mencakup banyak hal termasuk pelarangan pemilu, beberapa anggota parlemen khawatir Presiden Petro Poroshenko bakal menunda pemilihan presiden pada 31 Maret 2019.

Poroshenko meredam kerisauan ini dengan berikrar dirinya tidak akan menunda pilpres dan membatasi kebebasan mendasar.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Deklarasi Akhir KTT APEC 2025 Tak Masukkan Isu Ukraina, Ini Hasilnya

Internasional
10 jam lalu

Tegang soal Senjata Nuklir, Rusia Akan Balas Amerika jika Langgar Moratorium

Internasional
14 jam lalu

Trump Sebut AS Akan Uji Coba Nuklir Beberapa Kali, Rahasiakan Lokasinya

Internasional
15 jam lalu

AS Bakal Uji Coba Nuklir, Rusia Ingatkan Trump Tak Salah Artikan Rudal Burevestnik

Internasional
18 jam lalu

Pakar: Sistem Pertahanan Golden Dome AS Tak Bisa Cegat Rudal Burevestnik Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal