3 Orang Divonis Mati Atas Kejahatan Perang, 1 di Antaranya Masih Buron 

Umaya Khusniah
Tiga orang di Bangladesh divonis mati atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama Perang Pembebasan 1971.. (Foto: Reuters)

DHAKA, iNews.id - Tiga orang di Bangladeshdivonis mati atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama Perang Pembebasan 1971. Salah satu di antara mereka yakni seorang mantan pemimpin lokal partai politik Islam terbesar di negara itu. 

Para terpidana mati itu yakni mantan kepala distrik Naogaon utara Jamaat-e-Islami, Md Rezaul Karim Montu (68), Nazrul Islam (64) dan Md Sahid Mondal (62). 

Nazrul Islam hingga saat ini masih buron sejak proses peradilan. Sedangkan dua terdakwa lainnya dijebloskan ke penjara.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang beranggotakan tiga orang tersebut menghukum ketiganya atas kasus pembunuhan, penjarahan, penculikan, dan pembakaran selama perang kemerdekaan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

5 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

11 hari lalu

PBB Ungkap Serangan Tanpa Pandang Bulu AS ke Sekolah di Iran, Bakal Tuntut Pertanggungjawaban

11 hari lalu

Tim Pencari Fakta PBB: AS Mungkin Lakukan Kejahatan Perang di Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal