3 Orang Divonis Mati Atas Kejahatan Perang, 1 di Antaranya Masih Buron 

Umaya Khusniah
Tiga orang di Bangladesh divonis mati atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama Perang Pembebasan 1971.. (Foto: Reuters)

Penyelidikan hukum diluncurkan terhadap ketiganya pada Oktober 2016. Sejak itu, pengadilan mendengarkan 31 saksi.

Pengadilan tersebut dibentuk pada 2009. Pengadilan itu telah dikritik oleh kelompok hak asasi global karena tidak mengikuti standar peradilan yang adil. 

Pengacara Gazi MH Tamim, mewakili mantan pemimpin Jamaat-e-Islami mengatakan, mereka akan mengajukan banding di pengadilan tinggi terhadap putusan tersebut.

Bangladesh memperoleh kemerdekaan dari Pakistan pada tahun 1971 setelah perang berdarah yang berlangsung berbulan-bulan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Hemat Energi, Bangladesh Pangkas Jam Kerja hingga Batasi Dekorasi Pernikahan

Internasional
19 hari lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Nasional
28 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
31 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal