3 Orang Divonis Mati Atas Kejahatan Perang, 1 di Antaranya Masih Buron 

Umaya Khusniah
Tiga orang di Bangladesh divonis mati atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama Perang Pembebasan 1971.. (Foto: Reuters)

Penyelidikan hukum diluncurkan terhadap ketiganya pada Oktober 2016. Sejak itu, pengadilan mendengarkan 31 saksi.

Pengadilan tersebut dibentuk pada 2009. Pengadilan itu telah dikritik oleh kelompok hak asasi global karena tidak mengikuti standar peradilan yang adil. 

Pengacara Gazi MH Tamim, mewakili mantan pemimpin Jamaat-e-Islami mengatakan, mereka akan mengajukan banding di pengadilan tinggi terhadap putusan tersebut.

Bangladesh memperoleh kemerdekaan dari Pakistan pada tahun 1971 setelah perang berdarah yang berlangsung berbulan-bulan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

5 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

11 hari lalu

PBB Ungkap Serangan Tanpa Pandang Bulu AS ke Sekolah di Iran, Bakal Tuntut Pertanggungjawaban

11 hari lalu

Tim Pencari Fakta PBB: AS Mungkin Lakukan Kejahatan Perang di Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal