3 Orang Divonis Mati Atas Kejahatan Perang, 1 di Antaranya Masih Buron 

Umaya Khusniah
Tiga orang di Bangladesh divonis mati atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama Perang Pembebasan 1971.. (Foto: Reuters)

Penyelidikan hukum diluncurkan terhadap ketiganya pada Oktober 2016. Sejak itu, pengadilan mendengarkan 31 saksi.

Pengadilan tersebut dibentuk pada 2009. Pengadilan itu telah dikritik oleh kelompok hak asasi global karena tidak mengikuti standar peradilan yang adil. 

Pengacara Gazi MH Tamim, mewakili mantan pemimpin Jamaat-e-Islami mengatakan, mereka akan mengajukan banding di pengadilan tinggi terhadap putusan tersebut.

Bangladesh memperoleh kemerdekaan dari Pakistan pada tahun 1971 setelah perang berdarah yang berlangsung berbulan-bulan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

7 hari lalu

Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

20 hari lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani: Netanyahu Penjahat Perang!

26 hari lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal