SINGAPURA, iNews.id - Otoritas Singapura menangkap tiga perempuan asal Indonesia atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). Mereka ditahan sejak September 2019.
Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura (MHA) dalam siaran persnya Senin (23/9/2019), seperti dilaporkan Channel News Asia, menyatakan, mereka diselidiki terkait dugaan keterlibatan dalam pendanaan kegiatan terorisme. Tiga perempuan itu adalah Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31).
Menurut MHA, ketiganya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama antara 6 dan 13 tahun. Selama periode itu mereka saling mengenal, sebelum menjadi radikal pada 2018.
Anindia dan Retno pertama kali bertemu di acara sosial dan terus berinteraksi di hari libur. Sementara Turmini terhubung dengan mereka melalui media sosial.
"Seiring waktu, mereka mengembangkan jaringan kontak online asing pro-militan, termasuk 'pacar online' yang berbagi ideologi pro-ISIS," bunyi pernyataan MHA.