YANGON, iNews.id - Tiga tentara Myanmar, Selasa (30/6/2020), dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer terkait kasus kekejaman terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
Ini merupakan putusan langka yang dikeluarkan pengadilan militer terhadap para perwira. Namun Myanmar menghadapi tekanan kuat dari komunitas internasional, termasuk PBB yang menuduh negara itu melakukan genosida terhadap Rohingya. Pengadilan Internasional juga menyidangkan kasus Rohingya tahun lalu.
Setelah sempat menyangkal tuduhan, militer memulai proses pengadilan pada September 2019 dan mengakui ada pelanggaran menaati instruksi dalam operasi di desa-desa.
Kantor panglima angkatan bersenjata, seperti dikutip dari AFP, mengumumkan, pengadilan militer telah mengonfirmasi putusan bersalah dan menghukum tiga tentara. Namun tak ada penjelasan mengenai identitas tiga tentara tersebut, pelanggaran yang mereka lakukan, serta hukuman yang diberikan.
Sekitar 750.000 muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh, untuk menghindari pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran pada Agustus 2017.