3 Tentara Myanmar Divonis Bersalah terkait Kekejaman terhadap Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Muslim Rohingya ditampung di pusat detensi imigrasi Aceh Utara setelah terdampar di laut (Foto: AFP)

Organisasi-organisasi HAM internasional menuduh pasukan keamanan melakukan kekejaman di berbagai desa, termasuk Gu Dar Pyin. Di sana ditemukan setidaknya lima kuburan massal.

Sementara itu penyelidik HAM PBB menemukan bukti pembunuhan di luar proses hukum di desa-desa lain, yakni Maung Nu dan Chut Pyin.

Pemimpin Aung San Suu Kyi saat hadir di Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, pada Desember mengakui adanya kesalahan militer dalam operasi di Rakhine dengan menyebut penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal