3 Terpidana Mati di Jepang Dieksekusi, Pertama Kali di Bawah Kepemimpinan PM Kishida

Umaya Khusniah
Pemerintah Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati pada Selasa (21/12/2021). (Foto: Ilust/Ist)

TOKYO, iNews.id - Pemerintah Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati pada Selasa (21/12/2021). Ini merupakan eksekusi pertama di bawah kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Fumio Kishida

Salah satu dari mereka yang dihukum mati yakni seorang pria berusia 65 tahun. Dia dihukum setelah menikam dan membunuh tujuh kerabatnya pada tahun 2004. 

Dilansir dari kantor berita Kyodo, eksekusi ini merupakan yang pertama dalam hampir dua tahun terkahir. Eksekusi terakhir di Jepang terjadi pada 26 Desember 2019.

Di Jepang, hukuman mati dilakukan dengan cara digantung. Para tahanan diberitahu tentang eksekusi hanya beberapa jam sebelum dilaksanakan.

Praktik ini telah lama dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM). Ini lantaran tekanan yang dialami para terpidana mati. Setiap hari, bisa saja menjadi hari terakhir mereka.

Dua terpidana mati pada November melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah. Mereka menuntut perubahan praktik dan kompensasi atas dampaknya.

Amerika Serikat dan Jepang merupakan satu-satunya negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati. Kelompok hak asasi seperti Amnesty International telah menuntut perubahan selama beberapa dekade.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
5 hari lalu

Prabowo: ASEAN-Jepang Jadi Jangkar Perdamaian dan Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik

Buletin
6 hari lalu

Indonesia Comic and Anime Con 2025, Surganya Pencinta Budaya Pop di Jakarta

Internasional
8 hari lalu

Puncak Gunung Fuji Diselimuti Salju, 2 Pekan Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal