4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tak gentar dengan sanksi yang dijatuhkan AS terhadap 4 hakimnya (Foto: AP)

"Saya memilih Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia, sesuai dengan Instruksi Presiden Trump 14203, 'Menjatuhkan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional'," kata Rubio, dalam pernyataan.

Dia menambahkan keempat hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau Israel, tanpa persetujuan dari kedua negara tersebut.

AS dan Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 bulan lalu

AS Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza Dewan Keamanan PBB, Hamas: Arogan!

Internasional
7 bulan lalu

Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza, AS Jadi Bulan-bulanan di Dewan Keamanan PBB

Internasional
7 bulan lalu

AS Veto Resolusi PBB Dorong Gencatan Senjata, Israel Makin Bebas Bunuh Warga Gaza

Internasional
2 jam lalu

Menlu AS Rubio Harap Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Dicapai 23 Desember, Bisakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal