4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tak gentar dengan sanksi yang dijatuhkan AS terhadap 4 hakimnya (Foto: AP)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengomentari sanksi yang dijatuhkan terhadap para hakimnya oleh Amerika Serikat (AS). Presiden Donald Trump menekan instruksi presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC atas keterlibatan mereka dalam mengadili warga AS dan Israel terkait kejahatan perang di Gaza.

Menurut ICC, sanksi AS terhadap empat hakimnya merupakan upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional tersebut.

"Langkah-langkah ini merupakan upaya yang jelas untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara anggota dari seluruh dunia," bunyi pernyataan ICC, dikutip Sabtu (7/6/2025).

ICC akan terus melanjutkan upayanya untuk mencari keadilan bagi para korban dampak kejahatan perang di Gaza. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Kamis (5/6/2025) mengatakan, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC terkait tuduhan keterlibatan mereka dalam penuntutan warga AS atau Israel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

AS Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza Dewan Keamanan PBB, Hamas: Arogan!

Internasional
4 bulan lalu

Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza, AS Jadi Bulan-bulanan di Dewan Keamanan PBB

Internasional
4 bulan lalu

AS Veto Resolusi PBB Dorong Gencatan Senjata, Israel Makin Bebas Bunuh Warga Gaza

Megapolitan
22 menit lalu

Tolak Atlet Senam Israel Berlaga ke Jakarta, Pramono: akan Menyulut Kemarahan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal