DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengomentari sanksi yang dijatuhkan terhadap para hakimnya oleh Amerika Serikat (AS). Presiden Donald Trump menekan instruksi presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC atas keterlibatan mereka dalam mengadili warga AS dan Israel terkait kejahatan perang di Gaza.
Menurut ICC, sanksi AS terhadap empat hakimnya merupakan upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional tersebut.
"Langkah-langkah ini merupakan upaya yang jelas untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara anggota dari seluruh dunia," bunyi pernyataan ICC, dikutip Sabtu (7/6/2025).
ICC akan terus melanjutkan upayanya untuk mencari keadilan bagi para korban dampak kejahatan perang di Gaza.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Kamis (5/6/2025) mengatakan, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC terkait tuduhan keterlibatan mereka dalam penuntutan warga AS atau Israel.