Pakistan menuduh badan intelijen India, Research and Analysis Wing (RAW), merencanakan dan melaksanakan ledakan itu. Sebaliknya, New Delhi membantah tuduhan itu.
Menurut jaksa, para pelaku memiliki hubungan dengan RAW. Namun para tersangka membantah sambil mengaku tidak bersalah.
Pengacara pembela mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pada tahun 2020, pengadilan anti-terorisme menghukum Hafiz Saeed 11 tahun penjara dalam dua kasus pendanaan teror.