4 Orang Divonis Mati Atas Ledakan di Pakistan Tahun Lalu

Umaya Khusniah
Ledakan terjadi di dekat kediaman pemimpin Jamat-ud-Dawah (JuD), Hafiz Mohammad Saeed di Lahore. (Foto: Reuters)

KARACHI, iNews.id - Empat orang divonis mati atas kasus ledakan di Lahore, Pakistan, tahun lalu. Mereka menghadapi sembilan dakwaan. 

Putusan diumumkan oleh satu hakim Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) di penjara yang dijaga ketat di Lahore, Rabu (12/1/2022). Persidangan digelar di tempat tersebut dengan alasan keamanan.

Ledakan terjadi di dekat  kediaman pemimpin Jamat-ud-Dawah (JuD), Hafiz Mohammad Saeed di Lahore, Junia tahun lalu. Dalam peristiwa itu, empat orang tewas dan 24 lainnya luka. 

"Tersangka kelima dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Istri salah satu terpidana itu didakwa karena bersekongkol dalam kejahatan tersebut," kata pengacara Fida Hussain Rana kepada Anadolu.

Jaksa mengatakan, para terpidana termasuk Peter Paul yang beragama Kristen terlibat dalam perencanaan serangan teroris.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
37 menit lalu

Polisi Ungkap Profesi Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Nasional
3 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ternyata Sering Nonton Konten Sadis

Health
14 jam lalu

Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Alami Trauma Akustik, Apa Itu? 

Nasional
14 jam lalu

Kak Seto Minta Pelaku Peledakan Masjid SMAN 72 Jakarta Tetap Dihukum

Megapolitan
14 jam lalu

Ledakan SMAN 72 Jakarta, Polisi: Terduga Pelaku Tak Anti-Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal