KARACHI, iNews.id - Empat orang divonis mati atas kasus ledakan di Lahore, Pakistan, tahun lalu. Mereka menghadapi sembilan dakwaan.
Putusan diumumkan oleh satu hakim Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) di penjara yang dijaga ketat di Lahore, Rabu (12/1/2022). Persidangan digelar di tempat tersebut dengan alasan keamanan.
Ledakan terjadi di dekat kediaman pemimpin Jamat-ud-Dawah (JuD), Hafiz Mohammad Saeed di Lahore, Junia tahun lalu. Dalam peristiwa itu, empat orang tewas dan 24 lainnya luka.
"Tersangka kelima dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Istri salah satu terpidana itu didakwa karena bersekongkol dalam kejahatan tersebut," kata pengacara Fida Hussain Rana kepada Anadolu.
Jaksa mengatakan, para terpidana termasuk Peter Paul yang beragama Kristen terlibat dalam perencanaan serangan teroris.