4 Pria Jerman Diadili karena Curi Koin Emas Raksasa Senilai Rp60 M

Nathania Riris Michico
Koin emas raksasa "Big Maple Leaf" bergambar Ratu Elizabeth II. (Foto: Reuters)

BERLIN, iNews.id - Empat pria Berlin diadili pada Kamis (10/1/2019) atas tuduhan pencurian sebuah koin emas raksasa yang disebut "Big Maple Leaf" dari sebuah museum. Koin emas itu bernilai 3,75 juta euro atau Rp60 miliar.

Polisi tidak dapat menemukan jejak koin seberat 100 kilogram itu sejak hilang dicuri pada malam hari tepatnya Maret 2017 lalu dari Bode Museum di ibu kota Jerman, yang terletak dekat dengan apartemen Kanselir Angela Merkel.

Saat itu, polisi Berlin menduga harta yang hampir emas murni itu dipotong kecil-kecil atau dibawa ke luar negeri.

Tiga tersangka utama dalam pencurian yang ditangkap pada Juli 2017 adalah Ahmed R (20), Wayci R (23), serta sepupu mereka, Wissam R (21).

Jika terbukti bersalah atas pencurian, mereka akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dirampok Karyawan Sendiri, Endingnya Lapor Polisi!

7 hari lalu

Tasyi Athasyia Resmi Laporkan Karyawan ke Polisi usai Curi 12 Barang Branded!

7 hari lalu

Geger! Tasyi Athasyia Kehilangan 12 Barang Branded, Dijual Karyawannya

9 hari lalu

Pria Tersetrum saat Mau Curi Kabel di Jakut, Luka Bakar 70 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal