4 Pria Jerman Diadili karena Curi Koin Emas Raksasa Senilai Rp60 M

Nathania Riris Michico
Koin emas raksasa "Big Maple Leaf" bergambar Ratu Elizabeth II. (Foto: Reuters)

BERLIN, iNews.id - Empat pria Berlin diadili pada Kamis (10/1/2019) atas tuduhan pencurian sebuah koin emas raksasa yang disebut "Big Maple Leaf" dari sebuah museum. Koin emas itu bernilai 3,75 juta euro atau Rp60 miliar.

Polisi tidak dapat menemukan jejak koin seberat 100 kilogram itu sejak hilang dicuri pada malam hari tepatnya Maret 2017 lalu dari Bode Museum di ibu kota Jerman, yang terletak dekat dengan apartemen Kanselir Angela Merkel.

Saat itu, polisi Berlin menduga harta yang hampir emas murni itu dipotong kecil-kecil atau dibawa ke luar negeri.

Tiga tersangka utama dalam pencurian yang ditangkap pada Juli 2017 adalah Ahmed R (20), Wayci R (23), serta sepupu mereka, Wissam R (21).

Jika terbukti bersalah atas pencurian, mereka akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
16 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
16 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Megapolitan
26 hari lalu

Komplotan Curanmor Bersenpi di Grogol Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal