Menurut dia, soal hukuman, jika berkaca dari kasus hukum serupa yang menimpa anggota Jamaah Tabligh negara lain, biasanya hakim memvonis denda sekitar 5.000 sampa 10.000 rupee atau sekitar Rp975.000 sampai Rp1,97 juta.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia, memfasilitasi mekanisme repatriasi (pemulangan), melalui repatriasi mandiri jika proses hukum telah selesai," tuturnya.
Judha menambahkan, KBRI New Delhi berupaya mengeluarkan para WNI dari penjara melalui mekanisme membayar jaminan aatau bail sambil menunggu persidangan.
"KBRI juga mengupayakan Jamaah Tabligh Indonesia yang mendapatkan status bail agar dikeluarkan dari penjara. Setidaknya ada 53 jamaah Indonesia yang dikeluarkan dari penjara di Chennai sehingga saat ini mereka dapat tinggal di tempat lebih baik," tuturnya.
Saat ini ada 751 WNI anggota Jamaah Tabligh yang tersebar di 12 negara bagian India.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, 50 WNI anggota Jamaah Tabligh yang terganjal kasus hukum di India telah dibebaskan. Sebanyak 16 di antaranya dipulangkan ke Indonesia pada 4 Juli. Sementara 34 WNI lainnya dipulangkan hari ini.