436 WNI Anggota Jamaah Tabligh Jalani Sidang di India, Kemungkinan Dihukum Denda

Antara
Judha Nugraha (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India yang terganjal kasus hukum di India sudah menjalani sidang pada 14 hingga 16 Juli 2020.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sidang digelar secara maraton dalam 3 hari.

Sebanyak 150 di antaranya menjalani sidang pada 14 Juli, 197 orang pada 15 Juli, dan 89 lainnya pada 16 Juli.

Sebagian besar dakwaan terhadap WNI, lanjut Judha, terkait pelanggaran visa, aturan kekarantinaan, dan aturan penanganan bencana.

"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tapi tidak disertai niat," kata Judha, di Jakata, Jumat (17/7/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Lindungi WNI di Timur Tengah, Pemerintah Bentuk Tim Respons Krisis

Nasional
22 jam lalu

Dramatis! TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI yang Diculik Perompak di Gabon

Nasional
23 jam lalu

Kemlu Ungkap Ada 329 WNI di Iran, Mayoritas Pelajar di Qom

Nasional
24 jam lalu

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Korban Perang AS-Israel Vs Iran, Hanya Terdampak Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal