436 WNI Anggota Jamaah Tabligh Jalani Sidang di India, Kemungkinan Dihukum Denda

Antara
Judha Nugraha (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India yang terganjal kasus hukum di India sudah menjalani sidang pada 14 hingga 16 Juli 2020.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sidang digelar secara maraton dalam 3 hari.

Sebanyak 150 di antaranya menjalani sidang pada 14 Juli, 197 orang pada 15 Juli, dan 89 lainnya pada 16 Juli.

Sebagian besar dakwaan terhadap WNI, lanjut Judha, terkait pelanggaran visa, aturan kekarantinaan, dan aturan penanganan bencana.

"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tapi tidak disertai niat," kata Judha, di Jakata, Jumat (17/7/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Lionel Messi Datang, Warga India Malah Ngamuk hingga Merusak Stadion

Nasional
4 hari lalu

Kelakar Prabowo saat Undang Putin ke Indonesia: Jangan ke India Saja

Nasional
6 hari lalu

Ibu-Ibu WNI di Pakistan Antusias Sambut Prabowo: Dunia Lihat Indonesia Bermartabat

Internasional
7 hari lalu

Kebakaran Kelab Malam Tewaskan 25 Orang termasuk Turis, Dipicu Ledakan Tabung Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal