436 WNI Anggota Jamaah Tabligh Jalani Sidang di India, Kemungkinan Dihukum Denda

Antara
Judha Nugraha (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India yang terganjal kasus hukum di India sudah menjalani sidang pada 14 hingga 16 Juli 2020.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sidang digelar secara maraton dalam 3 hari.

Sebanyak 150 di antaranya menjalani sidang pada 14 Juli, 197 orang pada 15 Juli, dan 89 lainnya pada 16 Juli.

Sebagian besar dakwaan terhadap WNI, lanjut Judha, terkait pelanggaran visa, aturan kekarantinaan, dan aturan penanganan bencana.

"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tapi tidak disertai niat," kata Judha, di Jakata, Jumat (17/7/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
22 jam lalu

Geger! Isyana Sarasvati Akan Tampil di Lollapalooza 2027 di India

4 hari lalu

Menlu Sugiono Dalami Informasi 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Singgung Hak Konsuler

5 hari lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

5 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal