WASHINGTON, iNews.id - Regulator penerbangan Amerika Serikat (AS) menyebut penghentian pengoperasian Boeing 737 Max 8 yang dilakukan setidaknya 45 negara tidak berdasar.
Penghentian pengoperasian, bahkan ada beberapa negara yang mengeluarkan larangan terbang Boeing 737 Max 8 di wilayah udaranya, merupakan buntut dari dua kecelakaan pesawat model yang sama dalam 5 bulan terakhir, yakni Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines ET 302 pada 10 Maret 2019.
"Sejauh ini, hasil tinjauan kami tidak menunjukkan adanya masalah sistemik dan tidak ada dasar untuk mengandangkan pesawat. Juga tidak ada otoritas penerbangan sipil lain yang memberikan data kepada kami yang akan menuntut adanya tindakan," kata pejabat Badan Penerbangan Federal AS (FAA), Daniel Elwell, dikutip dari South China Morning Post, Rabu (13/3/2019).
Hingga Rabu pagi, 45 negara mengandangkan dan ada pula yang melarang pesawat terlaris sejak diluncurkan pada 2017 itu tak boleh melintas di wilayah udaranya.
Uni Eropa merupakan salah satu kawasan yang mengeluarkan tindakan tegas, menangguhkan semua penerbangan pesawat ini, bergabung dengan negara lain, seperti Singapura dan Australia.