JAKARTA, iNews.id - Tujuh pelaut Indonesia yang terkatung-katung karena kapalnya, Jixiang, melanggar izin di perairan Shanghai, China, telah dibebaskan dan kembali berlayar.
Kapal Jixiang terkatung-katung di perairan Shanghai selama 24 hari karena menunggu proses penyelesaian administrasi dan kewajiban lainnya oleh perusahaan pelayaran yang berkedudukan di Taiwan.
“Melalui pendampingan KJRI Shanghai, Alhamdulillah ijazah semua kru kapal (yang sempat ditahan) sudah dikembalikan, port clearance sudah diberikan dan kapal sudah kembali berlayar,” kata Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Senin (13/5/2019).
Kapal pengangkut gula itu ditahan oleh Badan Keamanan Laut China (MSA) pada 17 April 2019 karena mengubah haluan dari Taiwan menuju Shanghai, China, atas perintah perusahaan, padahal tujuan awal adalah Hong Kong.
Akibat pelanggaran tersebut, kapten kapal, Waryanto bin Riswad (41), beserta enam kru WNI lainnya harus menunggu perusahaan pelayaran Taiwan memenuhi kewajiban membayar denda yang ditetapkan oleh MSA dan Imigrasi China.