7 ABK WNI yang Terkatung-katung 24 Hari di Perairan China Kembali Berlayar

Antara
(Ilustrasi, Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Tujuh pelaut Indonesia yang terkatung-katung karena kapalnya, Jixiang, melanggar izin di perairan Shanghai, China, telah dibebaskan dan kembali berlayar.

Kapal Jixiang terkatung-katung di perairan Shanghai selama 24 hari karena menunggu proses penyelesaian administrasi dan kewajiban lainnya oleh perusahaan pelayaran yang berkedudukan di Taiwan.

“Melalui pendampingan KJRI Shanghai, Alhamdulillah ijazah semua kru kapal (yang sempat ditahan) sudah dikembalikan, port clearance sudah diberikan dan kapal sudah kembali berlayar,” kata Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Senin (13/5/2019).

Kapal pengangkut gula itu ditahan oleh Badan Keamanan Laut China (MSA) pada 17 April 2019 karena mengubah haluan dari Taiwan menuju Shanghai, China, atas perintah perusahaan, padahal tujuan awal adalah Hong Kong.

Akibat pelanggaran tersebut, kapten kapal, Waryanto bin Riswad (41), beserta enam kru WNI lainnya harus menunggu perusahaan pelayaran Taiwan memenuhi kewajiban membayar denda yang ditetapkan oleh MSA dan Imigrasi China.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Nego Utang Whoosh, Danantara bakal Terbang ke China

Nasional
24 jam lalu

 67 WNI yang Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja Dijadwalkan Pulang ke Indonesia  

Nasional
2 hari lalu

Ekonom Ungkap Skema Biaya Kereta Cepat dari Jepang Lebih Murah Ketimbang China

Internasional
3 hari lalu

Trump Tak Ingin Kalahkan China dengan Senjata dan Tarif: Kami Punya Cara Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal