70 Demonstran Tewas, Pakar HAM PBB: Myanmar Dikendalikan Rezim Pembunuh

Anton Suhartono
Pakar HAM PBB menyebut militer Myanmar kemungkinan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait tewasnya puluhan demonstran (Foto: Reuters)

JENEWA, iNews.id - Militer Myanmar kemungkinan besar melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kekerasan terhadap demonstran anti-kudeta

Pakar HAM PBB Thomas Andrews mengatakan lebih dari 70 demonstran tewas ditembak aparat keamanan Myanmar sejak demonstrasi pecah pascakudeta 1 Februari lalu.

"(Myanmar) Dikendalikan oleh rezim ilegal dan pembunuh," kata Andrews, kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, seperti dikutip dari AFP, Jumat (12/3/2021).

Dia melanjutkan, kejahatan yang dilakukan militer termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penganiayaan, dan penyiksaan di mana pemimpin senior militer mengetahui tindakan tersebut, termasuk pemimpin junta Min Aung Hlaing.

Ada bukti jelas kejahatan yang dilakukan pemerintahan junta meluas dan bagian dari tindakan terkoordinasi.

Dia menegaskan pelanggaran seperti itu hanya bisa ditentukan di pengadilan HAM.

Tekanan diplomatik terhadap para jenderal pemerintahan junta Myanmar semakin meningkat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

RI Serukan Kolaborasi Dunia Jaga Konservasi Mangrove di Forum PBB, Mitigasi Perubahan Iklim

Nasional
4 hari lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

Internasional
6 hari lalu

Sakti! Badan Intelijen Israel Tahan Wakil Sekjen PBB di Bandara Ben Gurion

Nasional
7 hari lalu

Di Forum PBB, Menhut Beberkan Strategi Indonesia Jaga Hutan dan Iklim

Nasional
7 hari lalu

Menlu Sugiono soal 4 Prajurit TNI dari UNIFIL Gugur di Lebanon: PBB Masih Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal