NEW DELHI, iNews.id - Pemerintah India secara resmi mengajukan banding terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada delapan mantan personel angkatan laut India di pengadilan Qatar. Warga negara India tersebut terbukti sebagai mata-mata.
Pengadilan Qatar memvonis veteran yang bekerja untuk perusahaan keamanan swasta itu dihukum mati pada 26 Oktober 2023.
Jubir Kementerian Luar Negeri India Arindam Bagchi mengonfirmasi banding pemerintah India terhadap hukuman tersebut.
"Keputusan tersebut bersifat rahasia dan hanya dibagikan kepada tim hukum saja. Perwakilan India bertemu dengan kedelapan tahanan yang dihukum mati pada tanggal 7 November," katanya seperti dikutip dari El Arabiya, Sabtu (11/11/2023).
Kemenlu India tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tuduhan, strategi hukum yang akan diambil, atau alasan banding tersebut.