Afrika Selatan Beri Waktu Israel hingga Januari 2026 Respons Tuduhan Genosida di ICJ

Anton Suhartono
Afrika Selatan tidak akan mencabut gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (Foto: AP)

Proses Gugatan Berjalan Sejak 2023

Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduhnya melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer di Gaza.

Setahun kemudian, pada Oktober 2024, Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 500 halaman berisi bukti dan analisis hukum atas tuduhan tersebut. Berdasarkan ketentuan ICJ, Israel diberi waktu hingga 12 Januari 2026 untuk memberikan jawaban tertulis.

Sidang lisan di Den Haag diperkirakan digelar pada 2027, sementara putusan akhir kemungkinan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.

Israel Abaikan Langkah Sementara ICJ

Sejauh ini, ICJ telah mengeluarkan tiga perintah sementara terhadap Israel, termasuk kewajiban mencegah praktik genosida dan membuka akses penuh bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, berdasarkan laporan berbagai lembaga kemanusiaan, Israel belum mematuhi langkah-langkah tersebut sepenuhnya.

Pemerintah Afrika Selatan menilai ketidakpatuhan itu sebagai bukti tambahan bahwa Israel mengabaikan hukum internasional. 
“Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan bagi rakyat Palestina,” ujar Ramaphosa, menegaskan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Netanyahu Tolak Proposal Damai Gaza Usulan Trump, Ini Komentar Gedung Putih

16 jam lalu

Israel Geger! Istri Netanyahu Digugat gara-gara Hina dan Rendahkan ART

18 jam lalu

Parlemen Iran Sahkan RUU Larang Kapal-Kapal AS dan Israel Lintasi Selat Hormuz

20 jam lalu

Pertama Kali, Media Iran Rilis Video Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal