"Israel harus dihentikan. Afrika Selatan kembali hadir di hadapan Anda hari ini untuk dengan hormat meminta Mahkamah menggunakan kekuasaannya untuk memerintahkan penyelesaian yang akan menghentikan Israel," kata Adila Hassim, anggota tim hukum lainnya.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel menyatakan di media sosial, tuduhan Afrika Selatan terdistorsi secara moral dan faktual. Ironisnya, Kemlu Israel menyebut aksi militer negaranya, yang telah membantai lebih dari 35.000 warga Gaza, mematuhi hukum internasional.
Kemlu juga menuduh Afrika Selatan menjadi kaki tangan Hamas dalam gugatannya ke ICJ.
Mahkamah yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu menggelar sidang dengar pendapat selama 2 hari, yakni Kamis dan Jumat (16-17/5/2024), bagian dari tuduhan praktik genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Hari ini gliran Israel yang memberikan tanggapan.
Afrika Selatan pada pekan lalu juga mendesak Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan darurat tambahan guna melindungi warga Rafah.