JOHANNESBURG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan konsumsi ganja secara pribadi legal atau sah. Putusan itu menyatakan, kriminalisasi terhadap pengguna ganja merupakan tindakan inkonstitusional.
"Hukum yang melarang penggunaan ganja secara pribadi oleh orang dewasa adalah inkonstitusional dan karenanya tidak sah," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Raymond Zondo, seperti dilaporkan AFP, Rabu (19/9/2018).
"Bukan pelanggaran pidana bagi orang dewasa untuk menggunakan atau memiliki ganja secara pribadi guna dikonsumsi pribadi," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan parlemen untuk menyusun undang-undang baru dalam waktu 24 bulan yang mencerminkan perintah pengadilan tertinggi itu.
Kendati demikian, putusan itu tak merinci jumlah atau kadar ganja yang dapat digunakan oleh orang dewasa untuk konsumsi pribadi.