Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dilarang Ikut Pemilu, China Mendukung

Anton Suhartono
Joshua Wong (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Joshua Wong, aktivis prodemokrasi Hong Kong yang namanya melambung seiring aksi unjuk rasa menentang RUU ekstradisi sejak Juni lalu, dilarang mengikuti pemilu lokal untuk memilih anggota dewan.

Seorang panitia pemilihan, Selasa (29/10/2019), mengatakan pencalonan Wong dalam pemilu yang berlangsung pada November 2019 tidak sah.

Alasannya, konsep penentuan nasib sendiri dari Wong tidak mengesampingkan kemerdekaan Hong Kong. Hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Hong Kong.

Wong dan partainya, Demosisto, membantah memberikan dukungan untuk kemerdekaan Hong Kong.

Mereka beralasan, bentuk penentuan nasib sendiri bukan menuju pada kemerdekaan, namun lebih kepada memberikan kesempatan rakyat untuk bisa memutuskan bagaimana mereka diperintah melalui referendum.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hari Kedua Bimtek, Partai Perindo Bekali Kader Strategi Pemenangan Pemilu

8 hari lalu

Pakar Harap Perindo Kawal Pembahasan RUU Pemilu, Dorong Aturan yang Demokratis dan Konstitusional

8 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Indonesia Tinggalkan Sistem Proporsional Terbuka

8 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal