Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi

Anton Suhartono
Parlemen Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan (Foto: AP)

Selain itu UU juga mengungkit berbagai praktik kejahatan yang dituduhkan terhadap pemerintahan kolonial Prancis, seperti uji coba senjata nuklir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, dan penjarahan sumber daya alam secara sistematis.

Pada bagian lain, UU mengamanatkan kompensasi penuh dan adil atas semua kerusakan moral dan materiil disebabkan oleh penjajahan Prancis merupakan hak yang tidak bisa dibantah.

Ketua parlemen Aljazair Ibrahim Boughali mengatakan, UU tersebut mengirim pesan yang jelas, baik secara di dalam maupun luar negeri, bahwa ingatan masa lalu tidak bisa dihapus atau dinegosiasikan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 2017 menyebut, penjajahan negaranya di Aljazair sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian dia menolak untuk menyampaikan permintaan maaf.

Kemudian pada 2023, dia mengatakan tak punya kewajibannya untuk meminta maaf.

"Bukan tugas saya untuk meminta maaf," ujarnya, saat itu sambil berharap rekonsiliasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 hari lalu

Setelah Prancis, Demo Pelajar SMA Menjalar ke Belgia: Ratusan Remaja Ditangkap 

11 hari lalu

Prancis Membara! Latar Belakang Demo Ratusan Ribu Pelajar SMA, Singgung Guru Bolos

11 hari lalu

Demo Ratusan Ribu Siswa SMA Prancis Makin Membara, Sekolah-Sekolah Diliburkan

14 hari lalu

Negara-Negara G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak dan Solar untuk Redam Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal