Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi

Anton Suhartono
Parlemen Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan (Foto: AP)

ALJIR, iNews.id - Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan undang-undang (UU) yang menyatakan penjajahanPrancis atas negaranya sebagai kejahatan. Aljazair menuntut permintaan maaf resmi dan ganti rugi dari Pemerintah Prancis.

Selain itu UU tersebut juga mengkriminalisasi pengagungan terhadap kolonialisme.

UU yang disahkan melalui dukungan bulat seluruh anggota parlemen negara Afrika utara itu menunjukkan semakin buruknya hubungan diplomatik kedua negara. Beberapa pengamat menyebut hubungan tersebut berada di titik terendah sejak Aljazair meraih kemerdekaan dari Prancis 63 tahun silam.

Para anggota parlemen, kompak mengenakan syal berwarna nasional, meneriakkan "Hidup Aljazair" saat menyetujui UU tersebut.

UU yang terdiri atas 27 pasal menyatakan, Prancis memiliki tanggung jawab hukum selama masa kolonial di Aljazair serta tragedi-tragedi yang ditimbulkannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Demo Protes Biaya Hidup Tinggi di Prancis dan Italia Rusuh, Kemlu: Tak Ada WNI Terlibat dan Jadi Korban

3 hari lalu

Pemukim Israel Serang Delegasi Eropa, Wali Kota Taybeh: Pelanggaran Nyata

3 hari lalu

Prancis Rusuh, Trump Salahkan Imigran: Mereka dari Dunia Berbeda

3 hari lalu

Prancis Rusuh, Demonstrasi Menjalar ke Belgia hingga Italia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal