Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi

Anton Suhartono
Parlemen Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan (Foto: AP)

ALJIR, iNews.id - Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan undang-undang (UU) yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan. Aljazair menuntut permintaan maaf resmi dan ganti rugi dari Pemerintah Prancis.

Selain itu UU tersebut juga mengkriminalisasi pengagungan terhadap kolonialisme.

UU yang disahkan melalui dukungan bulat seluruh anggota parlemen negara Afrika utara itu menunjukkan semakin buruknya hubungan diplomatik kedua negara. Beberapa pengamat menyebut hubungan tersebut berada di titik terendah sejak Aljazair meraih kemerdekaan dari Prancis 63 tahun silam.

Para anggota parlemen, kompak mengenakan syal berwarna nasional, meneriakkan "Hidup Aljazair" saat menyetujui UU tersebut.

UU yang terdiri atas 27 pasal menyatakan, Prancis memiliki tanggung jawab hukum selama masa kolonial di Aljazair serta tragedi-tragedi yang ditimbulkannya.

Selain itu UU juga mengungkit berbagai praktik kejahatan yang dituduhkan terhadap pemerintahan kolonial Prancis, seperti uji coba senjata nuklir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, dan penjarahan sumber daya alam secara sistematis.

Pada bagian lain, UU mengamanatkan kompensasi penuh dan adil atas semua kerusakan moral dan materiil disebabkan oleh penjajahan Prancis merupakan hak yang tidak bisa dibantah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Sahkan UU Tuntut Ganti Rugi, Aljazair Ungkap Dosa-Dosa Prancis selama Penjajahan

Nasional
8 hari lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Film
13 hari lalu

Bangga! Joko Anwar Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Pemerintah Prancis

Internasional
19 hari lalu

Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Mesir Kuno Perpustakaan Louvre Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal