Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi

Anton Suhartono
Parlemen Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan (Foto: AP)

ALJIR, iNews.id - Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan undang-undang (UU) yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan. Aljazair menuntut permintaan maaf resmi dan ganti rugi dari Pemerintah Prancis.

Selain itu UU tersebut juga mengkriminalisasi pengagungan terhadap kolonialisme.

UU yang disahkan melalui dukungan bulat seluruh anggota parlemen negara Afrika utara itu menunjukkan semakin buruknya hubungan diplomatik kedua negara. Beberapa pengamat menyebut hubungan tersebut berada di titik terendah sejak Aljazair meraih kemerdekaan dari Prancis 63 tahun silam.

Para anggota parlemen, kompak mengenakan syal berwarna nasional, meneriakkan "Hidup Aljazair" saat menyetujui UU tersebut.

UU yang terdiri atas 27 pasal menyatakan, Prancis memiliki tanggung jawab hukum selama masa kolonial di Aljazair serta tragedi-tragedi yang ditimbulkannya.

Selain itu UU juga mengungkit berbagai praktik kejahatan yang dituduhkan terhadap pemerintahan kolonial Prancis, seperti uji coba senjata nuklir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, dan penjarahan sumber daya alam secara sistematis.

Pada bagian lain, UU mengamanatkan kompensasi penuh dan adil atas semua kerusakan moral dan materiil disebabkan oleh penjajahan Prancis merupakan hak yang tidak bisa dibantah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Presiden Pezeshkian Ngadu ke Macron: AS Gunakan Wilayah Negara Arab untuk Serang Iran

Internasional
10 hari lalu

Prancis dan Uni Eropa Kompak Dukung Spanyol Lawan Ancaman AS soal Perang Melawan Iran

Internasional
13 hari lalu

Prancis Kirim Kapal Induk Charles de Gaulle Berlayar, Sinyal Keras untuk Iran

Internasional
13 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Prancis Kirim Kapal Perang Lindungi Negara Arab hingga Siprus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal