Amerika Hukum 3 Lembaga HAM Pro-Palestina demi Lindungi Israel

Anton Suhartono
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap 3 lembaga HAM pro-Palestina karena dianggap mendukung penyelidikan ICC terhadap pejabat Israel (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga lembaga hak asasi manusia (HAM) pro-Palestina karena dianggap mendukung penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel. 

Langkah ini dipandang sebagai upaya terang-terangan Washington untuk melindungi sekutu dekatnya dari jeratan hukum internasional.

Tiga Lembaga Jadi Target

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan tiga organisasi HAM yang disanksi adalah Al Haq, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Palestina (PCHR). Ketiganya dianggap berperan aktif dalam menyeret Israel ke ICC dengan mengumpulkan bukti dan mendorong penuntutan.

“Entitas-entitas ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (6/9/2025).

Berlindung di Balik Kedaulatan

Rubio menegaskan, baik AS maupun Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC. Karena itu, menurutnya, Washington tidak terikat dengan keputusan ICC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

California Resmi Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha Hari Libur Negara Bagian

12 jam lalu

Iran Ancam Serang Infrastruktur Negara-Negara Timur Tengah jika Digempur AS Lagi

14 jam lalu

Nah, Trump Bantah Bakal Longgarkan Sanksi untuk Iran

15 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Trump Tolak Tawaran Iran Buka Selat Hormuz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal