Trump memerintahkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan AS untuk berkonsultasi dengan kepala badan-badan intelijen AS dan menyusun laporan mengenai penetapan tersebut dalam waktu 30 hari.
Label "organisasi teroris asing" secara resmi berlaku bagi cabang-cabang Ikhwanul Muslimin dalam waktu 45 hari setelah laporan disusun.
Namun berdasarkan pengalaman, proses tersebut hanya formalitas. Penetapan tersebut bisa saja berlaku lebih cepat.
Gedung Putih juga mendorong penetapan kelompok-kelompok tersebut sebagai organisasi teroris global yang berarti siapa saja yang membantu mereka bisa ikut mendapat hukuman.