LONDON, iNews.id - Anak pasangan Pangeran Harry dan Meghan, Archie (3) serta Lilibet Diana (1), resmi menyandang gelar Kerajaan Inggris. Keduanya menggunakan gelar sebagai pangeran dan putri setelah dibaptis pada pekan lalu.
Di bawah aturan kerajaan, cucu raja Inggris bisa menjadi pangeran atau putri. Seperti diketahui, ayah Pangeran Harry, Charles, dikukuhkan menjadi Raja Inggris pada September 2022 setelah wafatnya Ratu Elizabeth II.
Hubungan Harry-Meghan dan kerajaan, termasuk Raja Charles III, memburuk setelah peluncuran buku biografi Memoar. Dalam buku itu Harry membuat beberapa tuduhan, termasuk soal kakaknya yang kini menjadi pewaris takhta, Pangeran William.
Sebelum itu yakni pada Maret 2020, Harry membuat keputusan yang mengejutkan yakni mengundurkan diri dari tugas kerajaan kemudian memutuskan tinggal di California, Amerika Serikat (AS), bersama Meghan.
Sebelumnya tidak diketahui apakah Harry dan Meghan ingin kedua anak mereka menggunakan gelar kerajaan. Namun itu terjawab setelah juru bicara pasangan tersebut memastikan gelar bagi Archie dan Lilibet.