Anak Pangeran Harry Resmi Dapat Gelar Kerajaan, Pangeran Archie dan Putri Lilibet

Anton Suhartono
Dua anak Harry dan Meghan resmi menyandang gelar Pangeran Archie dan Putri Lilibet Diana (Foto: Duke dan Duchess of Sussex via Reuters)

LONDON, iNews.id - Anak pasangan Pangeran Harry dan Meghan, Archie (3) serta Lilibet Diana (1), resmi menyandang gelar Kerajaan Inggris. Keduanya menggunakan gelar sebagai pangeran dan putri setelah dibaptis pada pekan lalu.

Di bawah aturan kerajaan, cucu raja Inggris bisa menjadi pangeran atau putri. Seperti diketahui, ayah Pangeran Harry, Charles, dikukuhkan menjadi Raja Inggris pada September 2022 setelah wafatnya Ratu Elizabeth II.

Hubungan Harry-Meghan dan kerajaan, termasuk Raja Charles III, memburuk setelah peluncuran buku biografi Memoar. Dalam buku itu Harry membuat beberapa tuduhan, termasuk soal kakaknya yang kini menjadi pewaris takhta, Pangeran William.

Sebelum itu yakni pada Maret 2020, Harry membuat keputusan yang mengejutkan yakni mengundurkan diri dari tugas kerajaan kemudian memutuskan tinggal di California, Amerika Serikat (AS), bersama Meghan.

Sebelumnya tidak diketahui apakah Harry dan Meghan ingin kedua anak mereka menggunakan gelar kerajaan. Namun itu terjawab setelah juru bicara pasangan tersebut memastikan gelar bagi Archie dan Lilibet.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pangeran Harry dan Meghan Dilaporkan Pulang Kampung ke Inggris Hari Ini

9 hari lalu

Pangeran Harry Akhirnya Buka Suara soal Pulang ke Inggris, Ini Pengakuannya! 

9 hari lalu

Pangeran Harry-Meghan Bakal Pulang ke Inggris, Ini Komentar Raja Charles

9 hari lalu

Kaget! Pangeran Harry dan Meghan Putuskan Tinggal di Inggris Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal