Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Kuasa Hukum: Angin Segar PK di MA
JAKARTA, iNews.id - Kemenangan Nikita Mirzani dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys di tingkat banding dinilai dapat berdampak pada proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Nikita terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini diungkap Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Dia menyebut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut semakin memperkuat argumentasi tim hukum dalam mengajukan PK yang kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Menurut Usman, salah satu poin penting dalam putusan banding tersebut berkaitan dengan persoalan kerugian materiil yang sebelumnya diklaim oleh pihak Reza Gladys.
"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Uang yang diklaim. Nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Usman mengatakan, sejak awal pihaknya berpendapat bahwa persoalan yang menjadi dasar perkara Nikita Mirzani seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.