Anggota DPR AS Siapkan RUU Beri Jalan Trump Caplok Greenland

Anton Suhartono
Anggota DPR AS dari Partai Republik mengajukan RUU yang memeberi jalan bagi Presiden Donald Trump merebut Greenland dari Denmark (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Randy Fine, Senin (12/1/2026), mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Presiden Donald Trump melakukan tindakan apa pun untuk mencaplok atau mengakuisisi Greenland.

RUU itu mengisyaratkan Presiden berhak untuk merebut Greenland dari Denmark atas nama kepentingan keamanan nasional AS.

"Hari ini, Anggota Kongres Fine (FL-06) memperkenalkan Undang-Undang Pencaplokan dan Status Negara Bagian Greenland," bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Sputnik, Selasa (17/1/2026).

Disebutkan, RUU itu penting karena berfokus pada pengamanan kepentingan keamanan nasional strategis AS di Arktik serta melawan ancaman yang semakin meningkat dari China dan Rusia.

Inisiatif tersebut diajukan dengan dalih bahwa AS tidak bisa membiarkan kekuatan-kekuatan yang bermusuhan mendapat pengaruh atas wilayah otonomi Denmark tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Ditembak Iran, Kapal-Kapal Tanker Ogah Lewati Jalur Selat Hormuz Pilihan AS

57 tahun lalu

Serangan Rudal AS Hancurkan Jembatan Kereta Hubungkan Iran dengan China dan Rusia

57 tahun lalu

AS-Iran Saling Serang Lagi, Selat Hormuz Nyaris Lumpuh

57 tahun lalu

AS Bombardir 5 Provinsi Iran, 14 Orang Tewas 78 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal