Anggota Hizbullah Divonis Bersalah atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon Rafiq Hariri

Anton Suhartono
Seorang warga Lebanon pendukung Almarhum Rafiq Hariri mengikuti sidang pengadilan khusus untuk Lebanon di televisi (Foto: AFP)

LEIDSCHENDAM, iNews.id - Pengadilan khusus untuk Lebanon, Selasa (18/8/2020), memutus Salim Jamil Ayyash terlibat dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri. Ayyash merupakan anggota kelompok Hizbullah.

Dalam putusannya hakim mengatakan, tak ada keraguan bahwa bukti menunjukkan Ayyash merupakan pemilik salah satu telepon seluler yang digunakan untuk meledakkan bom.

Para hakim pengadilan yang didukung PBB itu belum memutuskan apakah Ayyash bersalah atau tidak terkait tuduhan lain yakni melakukan serangan teroris serta pembunuhan.

“Bukti juga membuktikan bahwa Ayyash memiliki afiliasi dengan Hizbullah,” kata hakim Micheline Braidy, saat membaca ringkasan putusan setebal 2.600 halaman, dikutip dari Reuters.

Tiga terdakwa lainnya juga anggota Hizbullah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
20 jam lalu

Ketika Trump Bela Presiden Suriah Ahmad Al Sharaa saat Bicara dengan Netanyahu

Internasional
20 jam lalu

Trump Beri Peringatan Ini ke Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza

Internasional
21 jam lalu

Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Israel Harus Angkat Kaki dari Wilayah Pendudukan Suriah

Internasional
5 hari lalu

Pemimpin Hizbullah Naim Qassem Tuduh Pejabat Lebanon Budak Israel, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal