Anggota Hizbullah Divonis Bersalah atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon Rafiq Hariri

Anton Suhartono
Seorang warga Lebanon pendukung Almarhum Rafiq Hariri mengikuti sidang pengadilan khusus untuk Lebanon di televisi (Foto: AFP)

LEIDSCHENDAM, iNews.id - Pengadilan khusus untuk Lebanon, Selasa (18/8/2020), memutus Salim Jamil Ayyash terlibat dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri. Ayyash merupakan anggota kelompok Hizbullah.

Dalam putusannya hakim mengatakan, tak ada keraguan bahwa bukti menunjukkan Ayyash merupakan pemilik salah satu telepon seluler yang digunakan untuk meledakkan bom.

Para hakim pengadilan yang didukung PBB itu belum memutuskan apakah Ayyash bersalah atau tidak terkait tuduhan lain yakni melakukan serangan teroris serta pembunuhan.

“Bukti juga membuktikan bahwa Ayyash memiliki afiliasi dengan Hizbullah,” kata hakim Micheline Braidy, saat membaca ringkasan putusan setebal 2.600 halaman, dikutip dari Reuters.

Tiga terdakwa lainnya juga anggota Hizbullah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Trump Umumkan Perang Lawan Iran Berakhir, USS Gerald R Ford Ditarik dari Timur Tengah

Internasional
11 jam lalu

Terpojok UU, Trump Umumkan Perang Lawan Iran Telah Berakhir

Internasional
14 jam lalu

Pangkalan-Pangkalan Militer Hancur Digempur Iran, Pejabat AS: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Internasional
14 jam lalu

Presiden Iran: Kepercayaan Kami dengan AS Sudah Hancur Total

Internasional
15 jam lalu

Tak Terima Disebut Kalah Negosiasi dari Iran, AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal