Di sisi lain, kebakaran di lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemadaman karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali muncul.
Persoalan ini membutuhkan penanganan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan terhadap pembukaan lahan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Desakan Syed Saddiq kembali menempatkan karhutla sebagai isu yang tidak hanya menyangkut kebijakan lingkungan di Indonesia, tetapi juga hubungan antarnegara di Asia Tenggara.
Sementara itu, sikap ASEAN terhadap usulan tekanan diplomatik dan finansial tersebut perlu dibedakan dari pernyataan pribadi Syed Saddiq. Usulan itu belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi organisasi regional tersebut.