JAKARTA, iNews.id - Apa Sih Crossdresser Itu? Istilah ini sedang menjadi sorotan setelah muncul fenomena viral Sister Hong di China yang menghebohkan publik karena kisahnya meniduri ribuan pria dengan menyamar sebagai wanita.
Namun, sebelum menyelami fenomena tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu apa arti crossdresser secara tepat agar tidak terjadi salah pengertian dan stigma yang tidak berdasar.
Crossdresser adalah seseorang yang secara sengaja mengenakan pakaian, aksesori, dan gaya yang secara tradisional dianggap milik gender lawan. Namun, crossdresser tidak memiliki keinginan mengganti identitas gendernya secara permanen seperti halnya transgender.
Mereka tetap merasa nyaman dengan identitas gender aslinya dan menggunakan crossdressing sebagai ekspresi diri, hiburan, atau kenyamanan.
Untuk memperjelas, berikut penjelasan singkat perbedaan antara crossdresser, transgender, dan istilah lain dalam bentuk poin:
Penelitian oleh Risya Maharani dan Sri Wiyanti Eddyono (2022) dari Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa crossdressing adalah bentuk ekspresi gender yang tidak masuk kategori pelanggaran ketertiban umum.
Meskipun kerap mendapat stigma sosial, perilaku ini harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.
Dalam psikologi, crossdressing juga dilihat sebagai ekspresi identitas atau hiburan dan tidak selalu merupakan gangguan. Sebagian besar crossdresser menikmati peran ini tanpa disforia gender atau gangguan fungsi sosial (Risya & Eddyono, 2022; Manual MSD, 2023).
Kasus viral Sister Hong adalah contoh kasus kriminal yang menggunakan identitas crossdresser secara negatif. Pria yang menyamar sebagai wanita ini telah menipu 1.691 pria dengan iming-iming hubungan tanpa pembayaran dan mencatat kegiatan tersebut untuk dijual secara ilegal. Kasus ini menimbulkan keresahan soal keamanan digital, privasi, dan kesehatan masyarakat.
Namun, fenomena ini tidak mewakili komunitas crossdresser pada umumnya, melainkan penipuan yang merugikan banyak korban.
Kasus Sister Hong mengingatkan kita pada bahaya penipuan identitas di dunia maya, tapi juga penting untuk tidak menggeneralisasi crossdresser sebagai kriminal. Hukum Indonesia sendiri tidak melarang crossdressing sejauh tidak melanggar hukum lain dan merugikan masyarakat
Dalam ajaran Islam, laki-laki yang menyerupai perempuan secara lahiriah dan perilaku termasuk perbuatan yang jelas dilarang dan bahkan mendapatkan laknat dari Rasulullah SAW. Larangan ini ditegaskan dalam berbagai hadits shahih yang menjadi rujukan
ulama dalam menetapkan hukum terkait perilaku tasyabbuh (menyerupai lawan jenis).
Salah satu hadits yang paling sering dikutip adalah sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
(HR. Bukhari no. 5885 dan Muslim)
Dalam lafazh lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
(Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan wanita yang menyerupai laki-laki)
(HR. Ahmad no. 3151)
Larangan ini mencakup berbagai aspek, terutama dalam hal mengenakan pakaian, memakai perhiasan, berhias, hingga gaya dan perilaku yang secara khusus menjadi ciri khas lawan jenis. Ibnu Bathal mengutip penjelasan Imam Ath-Thabari yang menegaskan bahwa:
“Laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi perempuan. Demikian pula perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki dalam hal tersebut.”
(Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, hal. 140)
Ibnu Hajar al-Asqalani juga menambahkan bahwa larangan tasyabbuh ini meliputi gaya bicara serta perlakuan yang menjadi ciri khas lawan jenis, khususnya apabila disertai dengan kesengajaan (Fathul Bari, jilid X, hal. 332).