Arab Saudi Bakal Denda Rp39 Juta Jamaah yang 'Nyuri-Nyuri' Umrah saat Ramadan

Ahmad Islamy Jamil
Arab Saudi memberlakukan syarat ketat bagi jamaah yang hendak menunaikan umrah pada Ramadan tahun ini. (Foto: Saudi Gazette)

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan mekanisme atau tata cara baru penerbitan reservasi umrah dengan meluncurkan versi terbaru aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Peluncuran tersebut bekerja sama dengan Saudi Data and Artificial Intelligence Authority (SDAIA).

Di bawah versi baru aplikasi tersebut, warga negara dan orang asing yang mendapat izin tinggal tetap di Saudi dapat mengajukan penerbitan dan reservasi umrah, serta izin kunjungan dan sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Bulan Suci Ramadan. Caranya adalah dengan menampilkan izin yang tertera pada aplikasi Tawakkalna.

Kementerian itu juga menekankan pentingnya semua pihak mematuhi protokol kesehatan dan mengajukan izin melalui kedua platform resmi tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Situasi di Yaman Memanas, Indonesia Serukan Semua Pihak Menahan Diri

Nasional
10 jam lalu

Konflik Saudi-Separatis Yaman Memanas, RI Dorong Penyelesaian lewat Dialog

Internasional
2 hari lalu

Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan

Internasional
2 hari lalu

Heboh, Jemaah Pria Loncat dari Lantai Atas Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal