Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, dalam kunjungannya ke Jakarta pada Selasa lalu, mengatakan jemaah dari luar negeri tidak dibolehkan melaksanakan haji tanpa menggunakan visa resmi.
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa," kata Tawfiq.
Dia menekankan aturan ini dibuat semata-mata demi keselamatan dan ketertiban jemaah. Setiap orang yang ingin berhaji harus melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh digunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang turut mendampingi Tawfiq.