Kementerian tersebut menekanan bahwa instruksi dalam surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya untuk semua masjid di semua wilayah Kerajaan Arab Saudi masih berlaku. Insitruksi itu mewajibkan semua pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan ikamah—yang kini dikecualikan pada saat Sholat Jumat dan Sholat Id.
Instruksi tersebut dibuat berdasarkan dalil dari ayat-ayat Alquran, Hadis Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam, dan fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama.