Masjid di Arab Saudi Hanya Dibolehkan Pakai Pengeras Suara Luar untuk Azan dan Ikamah

Anton Suhartono
Masjid di Saudi hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara luar saat azan dan ikamah (Foto: Saudi Gazette)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru soal penggunaan pengeras suara luar masjid. Hanya suara azan dan ikamah yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Menteri urusan agama Islam Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran pada Senin (24/5/2021) ke semua wilayah yang isinya menginstruksikan penjaga masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara luar. 

Bukan hanya itu, volume pengeras suara tidak boleh melebihi sepertiga dari maksimal. 

Syekh Abdullatif memperingatkan akan ada hukuman bagi mereka yang melanggar surat edaran tersebut.

Surat edaran dikeluarkan setelah kementerian memperhatikan pengeras suara luar digunakan selama pelaksanaan sholat. Kondisi ini dianggap mengganggu masyarakat sekitar, seperti pasien, orang tua, serta anak-anak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
2 hari lalu

Menhaj Ungkap RI Ekspor Beras hingga Ikan ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Jemaah Haji

Megapolitan
3 hari lalu

Program Peduli Masjid Terus Berlanjut untuk Kenyamanan Jemaah di Masjid Al Falah Srogol

Internasional
3 hari lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal