RIYADH, iNews.id - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru soal penggunaan pengeras suara luar masjid. Hanya suara azan dan ikamah yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
Menteri urusan agama Islam Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran pada Senin (24/5/2021) ke semua wilayah yang isinya menginstruksikan penjaga masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara luar.
Bukan hanya itu, volume pengeras suara tidak boleh melebihi sepertiga dari maksimal.
Syekh Abdullatif memperingatkan akan ada hukuman bagi mereka yang melanggar surat edaran tersebut.
Surat edaran dikeluarkan setelah kementerian memperhatikan pengeras suara luar digunakan selama pelaksanaan sholat. Kondisi ini dianggap mengganggu masyarakat sekitar, seperti pasien, orang tua, serta anak-anak.