Ketentuan umum bagi semua jemaah:
1. Paspor yang masih berlaku minimal sampai akhir Dzulhijjah 1445 H atau Juni 2024.
2. Usia minimal 12 tahun.
3. Mendapat vaksin Covid-19, flu musiman, dan meningitis.
4. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jemaah terbebas dari penyakit menular.
Pengumuman ini disampaikan setelah Dewan Cendekiawan Senior mengeluarkan pernyataan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi berdosa. Pasalnya perizinan haji bertujuan untuk menjamin kelancaran ibadah serta meningkatkan kualitas layanan yang kepada jamaah. Dengan begitu jemaah bisa melaksanakan ibadah dengan aman serta mendapat pengalaman spiritual sesuai yang diharapkan.