RIYADH, iNews.id – Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil Arab Saudi mengeluarkan larangan kepada jemaah haji untuk membawa masuk dan menggunakan bahan bakar gas cair (LPG) ke dalam tenda mereka dan kantor-kantor pemerintah di Tanah Suci. Larangan itu berlaku untuk semua jenis dan ukuran LPG.
Laman Saudi Gazette melansir, larangan tersebut mulai berlaku sejak Senin (19/6/2023) kemarin, yang menandai hari pertama bulan Zulhijah 1444 H.
Pertahanan Sipil Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan itu sebagai bagian dari tindakan pencegahan untuk menangkal bahaya kebakaran di tenda-tenda peziarah di tempat-tempat suci.
Keputusan tersebut akan dilaksanakan berkoordinasi dengan otoritas keamanan. Pertahanan Sipil Arab Saudi menyatakan, semua bentuk tabung LPG, termasuk yang kecil yang digunakan untuk memanaskan air, akan disita.
“Tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar larangan tersebut,” demikian peringatan dari instansi tersebut.