JEDDAH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah syarat untuk para calon jemaah haji 1442 H. Yang paling menonjol di antara syarat-syarat itu yakni terkait protokol kesehatan dan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 selama ibadah haji.
Pemerintah setempat mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan dan kaitannya dengan jumlah jemaah, tenda, fasilitas serta perlengkapan yang ditetapkan oleh Panitia Haji Tertinggi kepada pihak berwenang dan instansi terkait.
Syarat yang ditetapkan yakni kelompok umur yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik dan calon jemaah haji bebas dari penyakit kronis. Calon haji juga tidak mengalami masalah ginjal atau menderita penyakit kronis yang memerlukan rawat inap dalam enam bulan terakhir.
Sebelum berangkat haji, jemaah harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Untuk mereka yang datang dari luar negeri, jemaah haji harus sudah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Arab Saudi.
Mereka harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jemaah dan sertifikat tes PCR hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium yang resmi.
Mengenai jemaah haji domestik, syarat haji sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui pemerintah yakni, 6 hingga 8 pekan sebelumnya. Mereka juga diharapkan mendapatkan dosis kedua sesegeta mungkin begitu izin mengikuti haji keluar, yakni 2 pekan sebelum hari pelaksanaan.
Jemaah juga harus menjalani tes usap PCR untuk memastikan bebas Covid-19. Tes ini harus dilakukan dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur setibanya di zona haji.