WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) mencabut aturan yang mewajibkan pendatang asing yang masuk melalui jalur udara menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif. Aturan ini pertama kali diberlakukan 17 bulan lalu untuk mencegah penyebaran virus corona.
Direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Rochelle Walensky mengeluarkan perintah yang mencabut aturan tersebut dan berlaku efektif mulai Minggu waktu setempat atau Sabtu (11/6/2022) WIB. Menurut Walensky, aturan itu sudah tidak diperlukan lagi saat ini.
Sebelumnya maskapai penerbangan dan kalangan industri pariwisata mendesak agar pemerintah melonggarkan kebijakan syarat masuk, terutama menjelang liburan musim panas. Maskapai menyebut banyak warga AS enggan melakukan perjalanan internasional karena takut hasil tes Covid-19 di negara tujuan positif, sehingga mereka bisa terdampar di luar negeri.
Menteri Kesehatan AS Xavier Becerra mengatakan keputusan CDC untuk mencabut aturan didasarkan pada sains dan data ilmiah. Namun dia menegaskan pencabutan ini tak berlaku permanen. CDC bisa menerapkan aturan wajib tes Covid-19 kembali jika diperlukan. CDC akan memantau perkembangannya selama 90 hari mendatang.
AS mengharuskan pendatang asing yang menggunakan pesawat memberikan hasil tes negatif yang dilakukan sebelum keberangkatan sejak Januari 2021. Aturan itu sempat diperketat oleh CDC pada Desember 2021, pelancong harus menjalani tes sehari sebelum keberangkatan dadipada sebelumnya 3 hari.
Sementara itu aturan ini tak berlaku bagi pendatang asing yang masuk dari darat.
Saat ini CDC masih mengenakan syarat wajib vaksin bagi sebagian besar pendatang asing selain warga AS untuk masuk.