“Pada saat yang sama, para pejabat AS mengancam akan menghancurkan infrastruktur sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil. Ancaman tersebut, termasuk seruan presiden AS untuk penghancuran infrastruktur sipil penting secara luas, merupakan hasutan untuk kejahatan perang dan berpotensi genosida, dan harus dikutuk secara eksplisit berdasarkan hukum internasional,” ujarnya.
Dia menegaskan pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh pemimpin negara mana pun, apalagi kepala negara dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang dipercayakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.