AS Ancam Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional demi Bela Israel, 125 Negara Mengecam

Anton Suhartono
Ancaman AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menuai kecaman dari komunitas global (Foto: AP)

ICC Bersiap Hadapi Tekanan

Mengantisipasi sanksi, ICC dilaporkan sudah mulai mengambil langkah-langkah darurat, termasuk membayar gaji staf lebih awal hingga akhir 2025 serta mencari penyedia alternatif untuk layanan perbankan dan perangkat lunak.

Meski demikian, ancaman sanksi dari AS tetap menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat Amerika memiliki pengaruh ekonomi dan politik yang luas.

ICC lahir pada 2002 dengan mandat menjamin akuntabilitas atas kejahatan internasional berat. Namun, ancaman sanksi AS kali ini memperlihatkan bagaimana hukum internasional kembali berhadapan dengan kepentingan politik negara adidaya.

Situasi ini pun menempatkan dunia pada pertanyaan besar, apakah supremasi hukum internasional bisa bertahan ketika berhadapan dengan tekanan negara superpower?

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Israel Pasang Spanduk Rising Lion di RS Indonesia Gaza, Menlu Sugiono: Kita Keberatan!

Internasional
1 jam lalu

Gencatan Senjata AS-Iran Berlaku sampai 26 April?

Internasional
2 jam lalu

Menteri Angkatan Laut AS John C Phelan Dipecat, Ada Apa?

Internasional
3 jam lalu

Lupakan Perang Ukraina, AS Undang Putin ke KTT G20 di Miami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal