AS Bakal Larang Penggunaan Kata 'Presiden' untuk Pemimpin China Xi Jinping

Anton Suhartono
Xi Jinping (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penyematan kata 'Presiden' terhadap pemimpin China Xi Jinping dalam dokumen maupun komunikasi resmi pemerintah.

RUU Nama Musuh yang diperkenalkan anggota parlemen Partai Republik, Scott Perry, pada 7 Agustus lalu itu masih dalam pembahasan. Jika disahkan, Xi Jinping tak boleh disebut sebagai presiden China, melainkan jabatannya di partai yakni Sekretatis Jenderal (Sekjen) Partai Komunis China.

"(Melarang) Penggunaan di federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat dan untuk tujuan lainnya," demikian isi RUU, seperti dikutip dari South China Morning Post, Minggu (23/8/2020).

Dijelaskan penggunaan istilah presiden tidak berasalan karena Xi merupakan pemimpin yang tidak terpilih.

Hubungan AS dan China berada di titik terendah terkait beberapa isu, seperti perdagangan, pandemi Covid-19, Taiwan, Laut China Selatan, dan lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Pemerintah akan Kirim Tim ke China Bahas Utang Whoosh, Purbaya Diajak

Internasional
1 jam lalu

Jabat Wali Kota Muslim New York Pertama, Mamdani Simbol Perlawanan Minoritas di AS

Internasional
1 jam lalu

Pernah Gabung Al Qaeda, Presiden Suriah Al Sharaa: Itu Masa Lalu!

Internasional
3 jam lalu

Amerika Dukung Kerja Sama Keamanan Israel dan Suriah

Internasional
3 jam lalu

Pesawat Bawa Bantuan Jatuh Timpa Permukiman Warga di Florida AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal