AS Bakal Larang Penggunaan Kata 'Presiden' untuk Pemimpin China Xi Jinping

Anton Suhartono
Xi Jinping (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penyematan kata 'Presiden' terhadap pemimpin ChinaXi Jinping dalam dokumen maupun komunikasi resmi pemerintah.

RUU Nama Musuh yang diperkenalkan anggota parlemen Partai Republik, Scott Perry, pada 7 Agustus lalu itu masih dalam pembahasan. Jika disahkan, Xi Jinping tak boleh disebut sebagai presiden China, melainkan jabatannya di partai yakni Sekretatis Jenderal (Sekjen) Partai Komunis China.

"(Melarang) Penggunaan di federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat dan untuk tujuan lainnya," demikian isi RUU, seperti dikutip dari South China Morning Post, Minggu (23/8/2020).

Dijelaskan penggunaan istilah presiden tidak berasalan karena Xi merupakan pemimpin yang tidak terpilih.

Hubungan AS dan China berada di titik terendah terkait beberapa isu, seperti perdagangan, pandemi Covid-19, Taiwan, Laut China Selatan, dan lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 jam lalu

Iran Sita Kapal Selam Tanpa Awak AS di Selat Hormuz

24 jam lalu

Jumlah Korban Tewas Banjir Bandang Nepal-China Tembus 1.400 Orang, 5.800 Lebih Hilang

1 hari lalu

Iran Klaim Hancurkan Pangkalan Militer AS di Yordania, Tempat Parkir Jet Tempur F-35 dan F-16

1 hari lalu

Iran Kutuk Serangan AS terhadap Kapal Tanker: Langgar Piagam PBB!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal