AS Bakal Larang Penggunaan Kata 'Presiden' untuk Pemimpin China Xi Jinping

Anton Suhartono
Xi Jinping (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penyematan kata 'Presiden' terhadap pemimpin China Xi Jinping dalam dokumen maupun komunikasi resmi pemerintah.

RUU Nama Musuh yang diperkenalkan anggota parlemen Partai Republik, Scott Perry, pada 7 Agustus lalu itu masih dalam pembahasan. Jika disahkan, Xi Jinping tak boleh disebut sebagai presiden China, melainkan jabatannya di partai yakni Sekretatis Jenderal (Sekjen) Partai Komunis China.

"(Melarang) Penggunaan di federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat dan untuk tujuan lainnya," demikian isi RUU, seperti dikutip dari South China Morning Post, Minggu (23/8/2020).

Dijelaskan penggunaan istilah presiden tidak berasalan karena Xi merupakan pemimpin yang tidak terpilih.

Hubungan AS dan China berada di titik terendah terkait beberapa isu, seperti perdagangan, pandemi Covid-19, Taiwan, Laut China Selatan, dan lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat ke Rp17.333 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

Internasional
4 jam lalu

Kongres AS Minta Akses Senjata Nuklir Israel, Berapa Jumlah Hulu Ledaknya?

Internasional
5 jam lalu

Presiden Kuba Kecam Menlu AS: Pejabat Negara Tak Tahu Instruksi Trump!

Internasional
6 jam lalu

Hakim AS Rilis Surat Bunuh Diri Predator Seks Jeffrey Epstein, Ini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal