Mahkamah menjelaskan UU yang berlaku sejak 1913 itu bertentangan dengan isi Amandemen Kedua.
"Sejarah bangsa tidak menyetujui serangan semacam itu, ke dalam hak, untuk memiliki dan membawa senjata di semua tempat ibadah seluruh negara bagian. Hak untuk membela diri tidak kalah pentingnya dan tidak kurang untuk diakui di tempat-tempat ini," kata Sinatra, dikutip dari Reuters, Jumat (21/10/2022).
Hakim menambahkan, dalam proses seidang yang berjalan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung awal 2022, para penggugat kemungkinan akan menang atas gugatan ini. Artinya, pembatalan larangan senjata di gereja dan tempat ibadah lainnya bisa berlaku permanen.