AS Batalkan UU yang Melarang Senjata Api di Dalam Gereja New York

Anton Suhartono
Hakim Federal AS membatalkan UU di New York yang melarang senjata api di dalam gereja serta tempat ibadah lainnya (Foto: Reuters)

Mahkamah menjelaskan UU yang berlaku sejak 1913 itu bertentangan dengan isi Amandemen Kedua.

"Sejarah bangsa tidak menyetujui serangan semacam itu, ke dalam hak, untuk memiliki dan membawa senjata di semua tempat ibadah seluruh negara bagian. Hak untuk membela diri tidak kalah pentingnya dan tidak kurang untuk diakui di tempat-tempat ini," kata Sinatra, dikutip dari Reuters, Jumat (21/10/2022). 

Hakim menambahkan, dalam proses seidang yang berjalan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung awal 2022, para penggugat kemungkinan akan menang atas gugatan ini. Artinya, pembatalan larangan senjata di gereja dan tempat ibadah lainnya bisa berlaku permanen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Putin Kutuk Percobaan Pembunuhan terhadap Trump

Internasional
8 jam lalu

Trump Beri Sinyal Tolak Proposal Negosiasi Iran, Isinya Singgung Selat Hormuz dan Nuklir

Internasional
11 jam lalu

Blak-blakan, Kanselir Jerman Sebut AS Kalah Strategi dari Iran dalam Negosiasi

Internasional
11 jam lalu

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Bersimpati kepada Iran dalam Perang vs AS-Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal